Butuh Dana Tunai ?
Dapatkan solusi permodalan anda dengan proses kekeluargaan bersama kami dengan Jaminan Sertifikat Rumah
Mari Kita Buat Mudah
Kami siap memenuhi kebutuhan modal anda
Dapatkan dana penuh guna memenuhi kebutuhan modal Anda
Bunga mulai 0,54% per bulan, dengan suku bunga per tahun mulai 6,5%
Pembiayaan dari Rp300 juta hingga Rp5 Miliar
Promo Spesial dan Informasi Bulan Ini






















Produk Kami

BPKB Mobil
Plafond Hingga 80% dan Tenor Pinjamaan modal Maksimal 48 Bulan

BPKB Motor
Plafond Hingga 80% dan Tenor Pinjamaan modal Maksimal 48 Bulan

Sertifikat Rumah
Plafond Hingga 80% dan Tenor Pinjamaan modal Maksimal 48 Bulan

Syariah
Plafond Hingga 80% dan Tenor Pinjamaan modal Maksimal 48 Bulan

Kredit Mobil Bekas
Plafond Hingga 80% dan Tenor Pinjamaan modal Maksimal 48 Bulan

Pembiayaan Alat Berat & Industri
Plafond Hingga 80% dan Tenor Pinjamaan modal Maksimal 48 Bulan
4 Langkah Mudah Pengajuan
Proses Cepat dan Sederhana!
Siapkan data jaminan aset dan data diri Anda
Anda akan dihubungi Call Center kami untuk konsultasi pinjaman dan tenor
Kami akan lakukan survei dan cek aset untuk proses selanjutnya
Setelah survei dan disetujui, dana akan segera cair ke rekening Anda
Informasi Penting Pengajuan
Menerima pinjaman modal dengan Jaminan Sertifikat Rumah
Warga Negara Indonesia
Berusia 21-60 tahun dan status perkawinan belum menikah, menikah dan cerai
Status tempat tinggal rumah sendiri, pasangan, keluarga, kontrak tahunan
Profesi pekerjaan :
> Karyawan (Tetap/Kontrak)
> PNS
> Wiraswasta
> Tidak bisa diterima apabila Jenis usaha/profesi melanggar hukum
Profil Rumah
> Rumah ditempati atau dihuni dan bangunan permanen
> Rumah yang dapat dibiayai harus berlokasi di cluster, komplek atau pemukiman
> Rumah tidak sedang dalam perbaikan atau renovasi
> Lebar jalan rumah bisa dilewati 1 mobil dan 1 motor
> Rumah tidak dekat dengan fasilitas umum, sutet, kuburan
> Rumah tidak dalam proses jual
> Jaminan yang dapat di biayai hanya sertifikat SHM/SHGB atas nama sendiri, pasangan, orang tua kandung (keduanya wajib masih hidup), mertua (keduanya wajib masih hidup)
> Lokasi di Jabodetabek, Sidoarjo, Surabaya, Malang, Medan, Denpasar, dan Balikpapan.